kievskiy.org

Bupati Sidoarjo Nonaktif, Saiful Ilah, Jalani Sidang Perdana Perkara Suap Sebesar Rp 1,4 Miliar

Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah, salah satu tersangka kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.
Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah, salah satu tersangka kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo. //ANTARA /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Sidang perkara dugaan suap Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Jawa Timur, Rabu 3 Juni 2020. 

Agenda sidang ini yakni mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Suhermanto yang menyatakan terdakwa Saiful Ilah bersama sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Sidoarjo menerima suap dari dua pengusaha kontraktor, Ibnu Gofur dan Totok Sumedi. 

"Uang tersebut sebagai hadiah dari Ibnu Gofur dan Totok Sumedi atas pemenangan paket-paket pembangunan di Pemkab Sidoarjo tahun anggaran 2019," kata Arif Suhermanto.

Baca Juga: Mengaku agar Kuat Jaga Check Point Selama PSBB, PNS di Tenggilis Jatim Terciduk Bawa Sabu

Dalam surat dakwaanya, hadiah uang tersebut tidak hanya untuk Saiful Ilah saja, tetapi mengalir juga untuk tiga ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo. 

Ketiganya adalah Kadis PUBM Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Kabid Bina Marga Dinas PUBM Judi Tetrahastoto, dan Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji.

"Saiful llah menerima Rp 550 juta, Suharti menerima Rp 227 juta, Tertahastoto menerima Rp 350 juta, dan Sangadji menerima Rp 330 juta," jelas Arif Suhermanto.

Baca Juga: Baru Pindah 4 Hari,Pasutri di Sukabumi Digerebek Belasan Petugas Berbaju Preman dan Sita 389 Kg Sabu

Saiful Ilah ditangkap oleh KPK melalui operasi tangkap tangan dan berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 350 juta pada 7 Januari 2020 sekitar pukul 17.10 WIB.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat