kievskiy.org

Densus 88 Tembak Mati Dokter Sunardi, Polri Buka Suara: Jika Ada Pelanggaran, Propam akan Bertindak

Polisi buka suara terkait penembakan Dokter Sunardi oleh Densus 88 yang diduga terlibat tindak pidana terorisme.
Polisi buka suara terkait penembakan Dokter Sunardi oleh Densus 88 yang diduga terlibat tindak pidana terorisme. /Pixabay/janmarcustrapp Pixabay/janmarcustrapp

PIKIRAN RAKYAT - Polisi buka suara terkait penembakan Dokter Sunardi yang diduga terlibat tindak pidana terorisme.

Pasalnya, penembakan terhadap dokter Sunardi oleh Tim Densus 88 mendapat sorotan netizen.

Mereka menyayangkan keputusan aparat penegak hukum melakukan tindakan terukur berupa penembakan kepada pria yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan itu.

Menanggapi kegaduhan yang terjadi, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memberikan tanggapannya.

 Baca Juga: Dokter Sunardi Tewas Ditembak Densus 88, Ketua Satgas IDI: Hari yang Amat Kelam

“Prinsipnya penegakan hukum adalah upaya terakhir ketika upaya-upaya preventif sudah dilakukan oleh petugas di lapangan,” ujarnya, Jumat, 11 Maret 2022.

Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa petugas kepolisian yang dalam hal ini Densus 88 Antiteror dibekali kewenangan diskresi atau kebebasan mengambil keputusan sendiri sesuai situasi di lapangan.

“Apabila membahayakan maka dapat dilakukan tindakan untuk melumpuhkan,” ucapnya.

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu juga menekankan bahwa personel kepolisian bertugas sesuai dengan aturan dan perundangan yang ada.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat