kievskiy.org

Polisi Beberkan Aset Milik Indra Kenz yang Disita, Total Mencapai Rp43,5 Miliar

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Whisnu Hermawan menyebut seluruh aset Indra Kenz akan segera disita.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Whisnu Hermawan menyebut seluruh aset Indra Kenz akan segera disita. /Instagram.com/@indrakenz

PIKIRAN RAKYAT – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri terus menelusuri perkara kasus investasi bodong berkedok trading binary option Binomo.

Setelah menetapkan satu tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo yakni Indra Kesuma atau Indra Kenz, penyidik Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik tersangka.

Adapun total jumlah aset milik Indra Kenz yang telah disita mencapai Rp43,5 miliar.

"Total nilai aset yang disita milik IK (Indra Kenz) adalah Rp43,5 miliar," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, Jumat, 11 Maret 2022.

Baca Juga: Diam-diam Disimpan Vanessa Angel, Surat Doddy Sudrajat 18 Tahun Lalu Ditemukan di Koper Tersembunyi

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, dari daftar jajaran aset Indra Kenz yang disita penyidik Bareskrim Polri diantaranya terdiri dari dua mobil mewah merek Tesla tipe 3, dan Ferrari California keluaran 2012. Kemudian dua bidang tanah di Sumatra Utara, dan satu rumah di daerah Medan Timur.

"Saat ini penyidik terus melakukan koordinasi dengan PPATK guna menelusuri aliran dana hasil kejahatan platform Binomo," kata Gatot.

Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita aset dengan nilai lebih dari Rp1,5 triliun terkait dengan kasus investasi ilegal tersebut.

“Kalau tidak salah sudah lebih dari Rp1,5 triliun yang sudah kami sita. Nanti berkembang karena kerja sama kami yang baik dengan PPATK (Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),” kata Agus, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, pada Jumat, 11 Maret 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat