kievskiy.org

Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Dilaporkan ke Dewan Pengawas, Kini Soal SMS Blast

 Ketua KPK Firli Bahuri.
Ketua KPK Firli Bahuri. /Antara/HO-Humas KPK

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri baru-baru ini dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK oleh Alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) 2020. 

Pelaporan tersebut berkenaan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman etik terkait dengan pemberian penghargaan kepada Ardina Safitri sebagai pencipta lagu mars dan himne KPK. 

Bukan hanya soal mars dan himne KPK, kali ini Firli Bahuri juga diadukan ke Dewan Pengawas terkait dengan dugaan penggunaan SMS blast untuk kepentingan pribadi. 

Laporan itu disampaikan oleh para mantan pegawai KPK yang tergabung dalam Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute.

Baca Juga: KPK Yakin Lagu Mars dan Himne Ciptaan Istri Firli Bahuri Tak Langgar Aturan, Jubir Beberkan Alasannya

IM57+ Institute melaporkan Firli Bahuri berkenaan dengan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Ketua KPK. 

"Hari ini perwakilan IM57+ Institute, Rizka Anungnata melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku oleh Firli Bahuri selaku Ketua KPK berkaitan dengan dugaan telah sewenang-wenang menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai oleh anggaran negara untuk kepentingan pribadinya," kata Manajer Humas IM 57+ Institute, Tata Khoiriyah di Jakarta, Jumat 11 Maret 2022.

Menurut Tata, fasilitas yang dimaksudkan pihaknya yakni mengenai pesan SMS yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.

Tata mengungkap kronologi kasus berangkat dari pengakuan beberapa orang yang mendapatkan pesan singkat SMS blast dari KPK RI. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat