kievskiy.org

Ojek Online Boleh Angkut Penumpang saat PSBB Transisi, Berikut 5 Syarat yang Harus Dipenuhi

ILUSTRASI angkutan ojek online.*
ILUSTRASI angkutan ojek online.* /REUTERS

PIKIRAN RAKYAT - Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pengemudi ojek online tidak diperbolehkan mengangkut penumpang dan hanya boleh membawa barang saja. 

Seiring dengan adanya PSSB transisi yang mulai diterapkan, mulai hari ini Senin, 8 Juni 2020 para pengemudi ojek online sudah boleh mengangkut penumpang lagi. 

Terkait hal tersebut, Dinas Perhubungan DKI Jakarta pun sudah menerbitkan pedoman untuk ojek online yang akan beroperasi saat masa PSBB transisi. 

Baca Juga: Unggah Gambar Obama Tergantung dalam Tali Hukuman Mati, Seorang Sersan Ditangguhkan

Pedoman diatur melalui Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan Covid-19 di Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

SK tertanggal 5 Juni 2020 itu ditandatangani langsung Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

Adapun lima pedoman bagi pengemudi angkutan roda dua (ojek online dan ojek pangkalan) dalam mengangkut penumpang.

Baca Juga: Jadi Klaster Baru, Anggota Kepolisian di Distrik Gombak Malaysia Terkonfirmasi Positif Covid-19

a. Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker dan menyediakan hand sanitizer.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat