kievskiy.org

PT KAI Operasikan KLB untuk Penumpang Umum, Berikut Syarat dan Aturan yang Diberlakukan

PETUGAS PT KAI berbicang dengan penumpang di Kereta Api Luar Biasa (KLB).*
PETUGAS PT KAI berbicang dengan penumpang di Kereta Api Luar Biasa (KLB).* - Foto: ANTARA FOTO/Siswowidodo/foc.

PIKIRAN RAKYAT - Mulai hari ini, Senin 8 Juni hingga 11 Juni 2020, masyarakat umum diperbolehkan kembali untuk menggunakan Kereta Api Luar Biasa (KLB). 

“Mulai 8 hingga 11 Juni, layanan KLB dapat digunakan seluruh masyarakat dengan melengkapi syarat-syarat tertentu,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Setiap calon penumpang yang akan membeli tiket wajib menunjukkan hasil PCR Test atau Rapid Test yang masih berlaku. 

Baca Juga: Gempa Bumi Mengguncang Bolaang Uki Sulut dengan Kekuatan 5,5 Magnitudo

“Petugas di stasiun akan memeriksa seluruh kelengkapan dokumen calon penumpang sebelum diizinkan membeli tiket. Tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui pengoperasian KLB,” tegas Joni.

Khusus bagi calon penumpang yang akan menggunakan KLB dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. Penjualan tiket hanya dilakukan di stasiun keberangkatan mulai h-2 keberangkatan dan tidak dapat diwakilkan.

Pada saat keberangkatan, penumpang tetap harus bermasker, dalam kondisi sehat (tidak flu, tidak demam, tidak batuk), dan suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius.

Baca Juga: BTS dan Big Hit Entertainment Sumbang Rp 14 Miliar Bentuk Dukungan untuk Gerakan Black Lives Matter

“Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, penumpang dilarang menggunakan KLB,” ujar Joni. Joni menegaskan, perpanjangan operasi KLB ini merupakan bentuk komitmen KAI untuk tetap melayani mobilitas masyarakat ditengah pandemi Covid-19.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat