PIKIRAN RAKYAT - Jaksa menuntut mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman sebanyak 8 tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 14 Maret 2022.
"Menjautuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap jaksa dalam persidangan.
Menurut jaksa, Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.
Baca Juga: Link dan Spoiler Episode 5 Drama A Bussines Proposal, Tae Mu Ungkap Identitas Ha Ri yang Sebenarnya
Jaksa pun menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan Munarman dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme, pernah menjalani hukuman, hingga tidak mengakui perbuatannya.
"Hal yang meringankan Munarman dalam tuntutan kali ini adalah peranya sebagai tulang punggung keluarga," ujarnya.
Munarman sebelumnya didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.