kievskiy.org

Polisi Tangkap Penjual Cengkih yang Ternyata Maling Kelas Wahid

Penyidik interogasi penjual cengkih yang ternyata maling kelas wahid.*
Penyidik interogasi penjual cengkih yang ternyata maling kelas wahid.* /Pikiran-Rakyat.com/Eviyanti

PIKIRAN RAKYAT - Penjual cengkih Mochamad Najmudin Azhar (24), warga Desa Karanggintung, Kecamatan Kemranjen Kabupatan Banyumas Jawa Tengah ditangkap polisi, karena cengkih yang dijual merupakan hasil curian.

Dari cengkih tersebut, polisi berhasil membongkar semua perbuatan busuk tersangka selama ini. Sebab ternyata Najmudin adalah maling kelas wahid. Selama ini dia telah melakukan pencurian di lima lokasi di wilayah Banyumas, aksi terakhir di rumah kosong di Desa Karanggintung milik Yuli Wigiyanti (37).

Sebelum tertangkap, dia telah lama mengincar rumah milik Yuli, rumah tersebut sering kosong ditinggal pemiliknya berdagang.

Baca Juga: Dibayang-bayangi Meningkatnya Kasus Covid-19, Kota Sukabumi Ternyata Belum Kantongi Izin New Normal

"Dia masuk dengan cara memanjat tembok atap plafon dengan menggunakan tangga, lalu menjebol eternit ruang tengah dan kamar setelah mempelajari situasi rumah, tersangka pergi dari rumah yang sudah diincar," terang Berry.

Namun pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB, dia kembali datang dengan persiapan lebih matang. Dari rumah tersebut dia mengambil berupa tiga buah kamera digital, empat handphone, satu gelang emas, BPKB sepeda motor, uang tunai Rp 120 ribu dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega R nomor polisi R 4591 ZA dan yang terakhir 9 kilogram cengkih kering

Pamilik rumah baru menyadari barang barang berharganya banyak yang hilang, kemudian dia melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek Kemranjen pada pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: Deretan Pesepak Bola Liga 1 yang Dikaruniai Anak di Masa Pandemi COVID-19, Termasuk Bek Persib

Atas laporan tersebut, kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan hingga suatu saat pihaknya mendapati informasi ada penjual cengkih yang mirip dengan milik korban.

“Kami kemudian langsung melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka. Saat kami introgasi tersangka kemudian mengaku telah melakukan perbuataannya. Setelah dilakukan pengembangan tersangka juga mengaku telah melakukan pencurian sebanyak lima kali di Desa Karanggintung,” ujar Berry.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat