kievskiy.org

Polisi Tetapkan DJ Chantal Dewi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Fakta penangkapan Chantal Dewi yang Sedang Asyik Nyabu
Fakta penangkapan Chantal Dewi yang Sedang Asyik Nyabu /Instagram @chantaldewi

PIKIRAN RAKYAT - Polisi menetapkan disk jokey (DJ) Chantal Dewi sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba pada Kamis, 17 Maret 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menuturkan, selain Chantal Dewi pihaknya juga menetapkan tiga tersangka lain.

"Menetapkan sebagai tersangka terhadap 4 orang. Pertama saudari CD seorang DJ dan AG laki-laki (35), DS laki-laki (44)dan SM laki-laki (45)," kata Zulpan kepada wartawan.

Zulpan menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari adanya informasi penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Polisi Curiga Ada Pihak yang Ajari Indra Kenz Cara Hilangkan Barang Bukti

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Chantal Dewi disebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan.

"Dari TKP 1 di apartemen cilandak dimana tersangka CD diamankan barang buktinya berhasil disita 1 klip berisi sabu seberat 0,4 gram, 1 cangklong alat bantu penggunaan narkotika dan 1 buah HP," ujarnya.

Kemudian penyidik melakukan pengembangan dan menangkap tiga tersangka lainnya dikawasan Duren Sawit Jakarta Timur.

"TKP kedua barang bukti disita 1 klip bekas tempat sabu, 1 bong, 1 korek api, 3 HP dan 1 butir alprazolam," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat