kievskiy.org

Diduga Gerogoti Uang BLT, Mantan Kades Pasindangan Banten Ditetapkan sebagai Tersangka

Ilustrasi kasus pencurian uang rakyat. Mantan Kades Pasindangan di Lebak Banten ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan dana BLT.
Ilustrasi kasus pencurian uang rakyat. Mantan Kades Pasindangan di Lebak Banten ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan dana BLT. /Pixabay/klimkin Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Kepala Desa atau Kades Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Aden Ubaidillah ditahan di Kejari Kabupaten Lebak Banten atas dugaan penggelapan dana bantuan langsung tunai (BLT) tahun anggaran 2021.

Aksi pencurian uang rakyat ini terendus usai Sat Reskrim Polres Lebak melakukan penggeledahan di Kantor Desa Pasindangan pada November tahun lalu.

Dari hasil investigasi, terdapat satu boks penuh yang berisi dokumen dugaan bukti kasus penggelapan dana BLT.

Kasi Intel (Kasintel) Kejari Kabupaten Lebak Rans Fismi mengatakan, pihaknya kini telah melakukan pemeriksaan barang bukti dilanjutkan dengan pemeriksaan tersangka.

Baca Juga: Rumah Sakit Ukraina Hancur oleh Tembakan Rudal, Ibu Lindungi Bayi Berusia 6 Minggu: Saya Tepat Waktu

Dari hasil penyelidikan, Aden diduga mengantongi Rp90 juta dari tiga kali pencairan dana BLT.

Satu kali pencairan Rp30 juta untuk 100 kepala keluarga dan masing-masing kepala keluarga Rp300.000 setiap bulannya.

Atas dugaan pencurian uang rakyat, Aden ditahan di Lapas Kelas lll Rangkasbitung.

"Iya kita sudah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap tersangka, setelah kita tetapkan menjadi tersangka, kemudian dilakukan penahanan, yang kita titipkan di Lapas Kelas lll Rangkasbitung," kata Rans kepada KabarBanten.pikiran-rakyat.com, Minggu 20 Maret 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat