PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah mengumumkan kebijakan terbaru terkait penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Pemerintah akan menghapus aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Hal itu disampaikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno mengatakan kebijakan tanpa karantina akan diperluas ke seluruh Indonesia.
“Hanya dengan entry PCR test,” ujar dia dalam Weekly Press Briefing di Jakarta, Senin, 21 Maret 2022.
Aturan terbaru itu diputuskan pemerintah usai mempertimbangkan penanganan pandemi Covid-19 yang dinilai semakin terkendali.
Baca Juga: Jelang Ramadhan dan Hari Raya, Pemerintah Jabar Siapkan Rp15 Miliar untuk Subsidi Bahan Pokok
Hal itu tidak terlepas berkat kepatuhan masyarakat yang disiplin dan ketat dalam penerapan protokol kesehatan
Sandiaga Uno mengatakan terkait kebijakan tanpa karantina paling lambat akan dikeluarkan pada 22 Maret 2022 melalui surat edaran dari satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, selain penanganan pandemi yang terkendali, dalam penghapusan aturan karantina, pemerintah juga menjadikan acuan hasil dari uji coba penerapan tanpa karantina yang sebelumnya dilakukan di tiga daerah Indonesia yaitu Bali, Batam, dan Bintan.
Dari hasil uji coba itu, angka positivity rate tiga daerah itu dilaporkan sangat rendah. Selain itu, angka reproduction rate juga dilaporkan semakin menurun.