PIKIRAN RAKYAT - Bareskrim Polri menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus investasi bodong trading binary option Quotex, Doni Salmanan.
"Alasan subjektif menurut KUHAP, takut melarikan diri, menghalangi penyidikan dan menghilangkan barang bukti," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Selasa, 22 Maret 2022.
Sebelumnya, kuasa hukum Doni, Ikbar Firdaus membenarkan bahwa permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya itu ditolak.
"Belum dikabulkan (permohonan penangguhan penahanan)," kata Ikbar tuturnya.
Baca Juga: Teuku Ryan Ketar-ketir, Kondisi Kehamilan Ria Ricis Sempat Buat sang Suami Resah: Dibawa ke IGD
Ikbar menyatakan pihaknya mengajukan penangguhan pada Selasa malam, 8 Maret 2022 lalu dengan jaminan istri Doni, Dinan Nurfajrina.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Dia langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Baca Juga: Instagram Ria Ricis Dibanjiri Doa dari Rekan Sesama Artis, Saat Umumkan Kehamilan Pertamanya
Doni dijerat dengan persangkaan judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).