kievskiy.org

Bareskrim Polri Perpanjang Masa Penahanan Indra Kenz hingga 40 Hari

Indra Kenz, tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo.
Indra Kenz, tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo. /Instagram/@indrakenz

PIKRIAN RAKYAT - Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penipuan investasi melalui platform Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipidkesus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, Indra Kenz saat ini masih ditahan.

"Pasti (diperpanjang). Jadi masih ditahan," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Rabu, 23 Maret 2022.

Terpisah, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara menyebut bahwa pihaknya telah memperpanjang masa penahanan Indra Kenz.

Baca Juga: Polri Ungkap Kronologi Penangkapan Bos Robot Trading Fahrenheit

"Sudah diperpanjang hingga tanggal 25 April (2022)," ujar Chandra saat dikonfirmasi.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), polisi memiliki waktu 20 hari untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.

Akan tetapi, jika penyidik belum dapat merampungkan berkas perkara, maka masa penahanan bisa diperpanjang hingga 40 hari ke depan.

Baca Juga: Rusia Umumkan 1.200 Warga Ukraina Diberi Suaka, Volodymyr Zelensky Sesumbar Perang sampai Titik Akhir

Sebagaimana diketahui, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo dan langsung dilakukan penahanan pada Jumat, 25 Februari 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat