PIKIRAN RAKYAT - Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar, dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidyanti, melaporkan balik Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut Binsar Pandjaitan dilaporkan atas dugaan adanya tindak pidana gratifikasi atau penyuapan terkait bisnis pertambangan di Papua pada Rabu, 23 Maret 2022.
Laporan yang dibuat oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti dilakukan bersama dengan sejumlah LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dalam Koalisi Masyarakat Sipil.
Sebelumnya Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian akibat terlibat perseteruan dengan Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca Juga: Pendaftaran SBMPTN Sudah Dibuka, Simak Jadwal Lengkapnya
Hal itu terkait dengan penelitian yang dilakukan terhadap bisnis pertambangan Luhut Binsar Pandjaitan dan korporasi lainnya di Intan Jaya, Papua.
Penelitian tersebut tidak diterima oleh Sang Opung, bahkan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas pencemaran nama baik kepada kepolisian.
Pengamat politik, Rocky Gerung, menanggapi bahwa moral LSM memang harus mengambil jarak dengan kekuasaan, seperti terlihat pada semangat Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti.
Baca Juga: Lirik Lagu Little Mix - Love Me Like You Do yang Kembali Viral di TikTok