kievskiy.org

Perjuangkan Kembalinya Status Ibu Kota, Banjarmasin Ajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi /Antara

PIKIRAN RAKYAT – Banjarmasin memperjuangkan status ibu kota provinsi kembali ke genggaman setelah dipindahkan ke Kota Banjarbaru pada Selasa, 15 Februari 2022 lalu.

Pindahnya ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan dari Banjarmasin ke Banjarbaru itu merupakan hasil rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Di dalamnya terhimpun pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi menjadi Undang-Undang (UU).

Provinsi Kalimantan Selatan menjadi satu dari tujuh RUU tentang Provinsi yang disahkan DPR RI menjadi UU kala itu, melalui UU Nomor 8 Tahun 2022.

Baca Juga: Gantikan Banjarmasin, Banjarbaru Resmi Jadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan

Penetapan ibu kota tersebut telah tercantum dalam UU Provinsi Kalimantan Selatan Bab II Pasal ke-4.

Merasa terbentuknya kebijakan tidak sesuai prosedur, pemerintah kota setempat didukung DPRD kota Banjarmasin Kalimantan Selatan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Upaya memohon tinjauan ulang (judicial review) tersebut didasari oleh slogan pejuang terkemuka Banjarmasin, yaitu semangat Waja sampai Kaputing yang berarti haram menyerah sampai akhir.

“Kita sepakat berjuang mengembalikan Ibukota Provinsi Kalsel di Banjarmasin,” ujar Ketua DPRD Banjarmasin H Harry Wijaya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Jumat 25 Maret 2022

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat