kievskiy.org

Polisi Banjarmasin Perkosa Mahasiswi Magang, ULM Duga Adanya Kejanggalan dalam Proses Hukum

Ilustrasi pemerkosaan.
Ilustrasi pemerkosaan. /Pixabay/ninocare Pixabay/ninocare

PIKIRAN RAKYAT - Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito mengumumkan pemecatan Bripka Bayu Tamtomo, terdakwa yang telah memperkosa mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

Sabana menuturkan pihaknya sangat mengutuk keras perilaku tak beradab yang dilakukan oleh mantan anggotanya, Bripka Bayu.

Dia lantas meminta maaf atas nama institusi maupun pribadi kepada ULM dan korban.

"Secara institusi dan pribadi kami mengutuk keras atas kejadian tersebut," ucap Sabana pada Selasa, 25 Januari 2022.

Baca Juga: Kemarahan Warga Adat Usai Edy Mulyadi Pakai Iket Sunda saat Bicara Kalimantan 'Tempat Jin Buang Anak' 

Sementara itu, atas perilaku bejatnya Bripka Bayu kini dijatuhi hukuman selama 2,6 tahun penjara.

Menanggapi vonis yang diberi pada terdakwa, ULM sendiri merasa keberatan lantaran hukuman tersebut dinilai terlalu ringan.

Pasalnya jika dilihat dari proses hukum, pelaku dijerat dengan pasal 286 KUHP dan pidananya hanya 2 tahun 6 bulan.

Padahal untuk kasus pemerkosaan, pihak advokasi ULM menyebut pelaku lebih tepat dijerat dengan pasal 285 KUHP yang ancaman pidananya 12 tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat