kievskiy.org

Edy Mulyadi Pakai Iket Sunda saat Bicara Soal Kalimantan, Majelis Sunda Marah

Video viral Edy Mulyadi yang menyebutkan Kalimantan sebagai pasar genderuwo dan tempat jin buang anak pada Januari 2022
Video viral Edy Mulyadi yang menyebutkan Kalimantan sebagai pasar genderuwo dan tempat jin buang anak pada Januari 2022 /Instagram.com/@fakta.indo Instagram.com/@fakta.indo


PIKIRAN RAKYAT - Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, Ari Mulia Subagdja mengungkapkan kemarahannya kepada Edy Mulyadi yang mengenakan iket Sunda saat bicara dugaan penghinaan ke Kalimantan, khususnya masyarakat Dayak.

Iket Sunda diketahui menjadi salah satu atribut khas masyarakat Tatar Sunda.

"Secara khusus kami juga ikut marah terhadap sikap Edy Mulyadi karena mengenakan iket kepala yang merupakan atribut adat masyarakat Sunda saat dia menyampaikan kata-kata yang menyakitkan terhadap saudara kami dari suku Dayak," kata Ari dalam keterangan video yang dilihat Pikiran-rakyat.com di akun Twitter @Lady_Zeebo, Selasa, 25 Januari 2022.

Baca Juga: Sakit Hati Tak Diajak Cari Kerja, Pemuda di Bekasi Tega Bunuh Temannya Sendiri yang Sudah Dapat Kerja

Ari mengatakan, atas nama masyarakat Sunda merasa perlu menegur Edi Mulyadi yang telah menggunakan atribut adat Sunda.

"Kami atas nama Majelis Adat Sunda merasa perlu menegur saudara Edy Mulyadi yang telah menggunakan atribut adat Sunda saat melukai hati saudara kami masyarakat adat Dayak," ucapnya.

Sebelumnya dalam video yang menjadi viral di tengah masyarakat, Edy Mulyadi menyebut, Kalimantan merupakan tempat jin buang anak. Pernyataan tersebut disampaikan yang bersangkutan bermula kala pihaknya menolak pemindahan ibu kota negara.

Baca Juga: Saingi Mayang, Fuji Makin Sibuk Jadi Artis hingga Punya Banyak Fans

Pelbagai pihak merespons pernyataan kontroversial Edy Mulyadi tersebut, tak sedikit yang meminta agar sang politikus mendapat hukuman.

Sebagai informasi, Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Antonius L Ain Pamero, meminta agar Eddy Mulyadi diproses hukum, karena dianggap telah menghina masyarakat Kalimantan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat