kievskiy.org

Satu Alat Bukti Ditemukan, Dugaan Permainan Kartel Minyak Goreng Menguat

Ilustrasi minyak goreng curah.
Ilustrasi minyak goreng curah. /Antara/Muhammad Adimaja.

PIKIRAN RAKYAT - Dugaan permainan kartel minyak goreng semakin mengua dengan penemuan yang didapatkan tim investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

KPPU menemukan satu alat bukti ketika melakukan proses penegakkan hukum terkait penjualan atau distribusi minyak goreng nasional.

Penemuan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usahan Tidak Sehat.

Dugaan pelanggaran tersebut mengacu pada pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel), dan pasal 19 huruf C (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa).

Baca Juga: Joe Biden Minggir, Kim Jong Un Beri Pesan ke Dunia: Korea Utara Terus Kembangkan Kemampuan Alutsista

Dikatakan oleh direktus investigasi KPPU, Gopprera Panggabean, ia beruja jika status penegakkan hukum telah ditingkatkan.

"Melalui temuan tersebut, minggu ini status penegakkan hukum telah dapat ditingkatkan pada tahapan penyelidikan," kata Gopprera Panggabean dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Proses penegakkan hukum tersebut dilakukan oleh KPPU sejak 26 Januari 2022.

Hal tersebut dilakukan KPPU untuk menemukan alat bukti adanya dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 dalam permasalahan lonjakan harga minyak goreng yang terjadi sejak akhir tahun 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat