kievskiy.org

Sidang Isbat Akan Digelar Jumat Ini, Berikut Pertimbangan yang Diambil dalam Menentukan Awal Ramadhan 2022

Sidang Isbat Akan Digelar Jumat Ini, Berikut Pertimbangan yang Diambil dalam Menentukan  Awal Ramadhan 2022
Sidang Isbat Akan Digelar Jumat Ini, Berikut Pertimbangan yang Diambil dalam Menentukan Awal Ramadhan 2022 /Pixabay/Mohamed_Hassan

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang Isbat penentuan awal puasa Ramadhan 2022 pada Jumat 1 April 2022 petang.

Sidang isbat digelar sesuai Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah.

Nantinya sidang isbat akan melibatkan Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kementerian Agama, duta besar negara sahabat, dan perwakilan ormas Islam.

Sidang ini juga akan melibatkan perwakilan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Baca Juga: Pamer Pangkat Ipda, Pria di Bogor Terciduk Hanya Polisi Gadungan

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Adib, menuturkan bahwa sidang Isbat Ramadhan 2022 akan mempertimbangkan informasi awal berdasarkan hasil perhitungan secara astronomis (hisab) dan hasil konfirmasi lapangan melalui mekanisme pemantauan (rukyatul) hilal.

“Pada hari rukyat, 29 Syakban 1443 H, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia sudah di atas ufuk, berkisar antara 1 derajat 6,78 menit sampai dengan 2 derajat 10,02 menit," ujar Adib sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi Kemenag.

Adib mengatakan untuk mengetahui awal puasa Ramadhan 2022 mesti menunggu hasil rukyatul hilal. Pemantauan hilal, ujar Adib, akan dilihat di 101 lokasi titik rukyatul hilal di seluruh Indonesia. Hasil rukyatul hilal ini selanjutnya akan dilaporkan sebagai bahan pertimbangan dalam sidang Isbat awal Ramadhan 2022.

Baca Juga: Ternyata Air Putih Bisa Turunkan Berat Badan Lho, Simak Cara Konsumsinya Agar Tubuh Cepat Langsing

"Rukyatul hilal tersebut akan dilaksanakan oleh Kanwil Kementerian Agama dan Kemenag Kabupaten/Kota, bekerjasama dengan Peradilan Agama dan Ormas Islam serta instansi lain, di daerah setempat,” ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat