kievskiy.org

Melalui FIRTUAL, Kemkominfo Sosialisasikan Bantuan Hukum Pemerintah Kepada Masyarakat

Forum Literasi Hukum dan HAM Digital (FIRTUAL) yang diselenggarakan pada Rabu, 30 Maret 2022.
Forum Literasi Hukum dan HAM Digital (FIRTUAL) yang diselenggarakan pada Rabu, 30 Maret 2022. /Dok. Kominfo

PIKIRAN RAKYAT -  Setiap warga negara Indonesia mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28D ayat 1, setiap warga negara Republik Indonesia berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong, dalam acara Forum Literasi Hukum dan HAM Digital (FIRTUAL) yang diselenggarakan pada Rabu, 30 Maret 2022.

“Setiap orang berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi, serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak sesuai dengan hukum yang menjamin pemeriksaan secara objektif,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pada tahun 2022 ini, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin yang disalurkan melalui 619 Organisasi Bantuan Hukum yang telah lulus verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum. 

Narasumber yang hadir mengisi materi pada acara tersebut antara lain Kartiko Nurintias, SH.MH. (Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kemenkumham), Sudjonggo, BC.I.P., S.H. (Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat), Muh. Hikmat Sudiadi, S.H., M.H. (Kepala Biro Bantuan dan Konsultasi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Pasundan), dan Shandy Aulia (Public Figure).

Kartiko Nurintias memulai pembahasannya dengan menjelaskan bahwa pemerintah melalui inisiasi DPR telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum mengenai pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum.

Baca Juga: Polisi Agendakan Pemeriksaan Mentor Trading Binomo Terkait Kasus Indra Kenz

“Program bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu ini merupakan Program Prioritas Nasional. Pengawasannya pun dalam tataran pelaksanaan implementasinya dilakukan oleh Kantor Sekretariat Presiden, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, dan Kementerian Hukum dan HAM,” kata Kartiko.

Kartiko juga menyebutkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM selaku pembina teknis, berkewajiban untuk selalu memberikan perbaikan-perbaikan sistem pelaksanaan bantuan hukum yang ada. 

Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat Lakukan Optimalisasi Pemberian Bantuan Hukum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat