kievskiy.org

Menkumham Yasonna Laoly Berencana Ubah Undang-Undang Kedokteran Indonesia

Menkumham RI Yasonna H. Laoly.
Menkumham RI Yasonna H. Laoly. /Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT - Akibat pemecatan Dr Terawan dari keanggotan IDI secara permanen,

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, berencana mempersatukan Undang-Undang terkait sistem kedokteran di Indonesia

Dalam wacananya Yasonna diketahui akan menyatukan terkait Undang-Undang Praktik kedokteran dengan pendidikan kedokteran.

Menurut Yasonna dengan menyatukan Undang-Undang 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, sistem Kedokteran di Indonesia diharapkan dapat tertata lebih baik.

Baca Juga: Gara-Gara Warisan, Kakak Kandung Dorce Gamalama Kutuk Semua Anak Angkat sang Presenter: Gak Rela Dunia Akhirat

"Saran kami setelah mendengarkan masukan banyak pihak, kami nilai perlu revisi. UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran akan 'review' lagi untuk kami satukan agar nanti lebih baik penataannya," kata Yasonna seperti Pikiran Rakyat.com kutip dari Antara, Kamis 31 Maret 2022.

Yasonna memaparkan, setelah adanya putusan IDI terkait keanggotan dr Terawan, pemberian izin praktik dokter lebih baik diserahkan kepada negara.

“Pemberian izin praktik dokter menjadi domain negara dari pada diberikan kepada satu organisasi profesi,” ujar Yasonna.

Baca Juga: Bos NATO: Pasukan Rusia di Ukraina Tidak Mundur tapi Berkumpul Lagi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat