kievskiy.org

Roundup: Siap-Siap Hari Ini Tarif PPN 11 Persen, BBM Pertamax Rp12.500

Ilustrasi harga naik.
Ilustrasi harga naik. /pixabay/geralt

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen yang mulai berlaku per hari ini Jumat 1 April 2022.

Aturan kenaikan tarif PPN diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)

Tarif PPN 11% ini selanjutnya akan mendapat penyesuaian kembali dengan kenaikan menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kebijakan menaikkan tarif PPN dilakukan demi menciptakan fondasi pajak negara yang kuat dan untuk membantu membiayai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) khususnya dalam Program Pemulihan Ekonomi (PEN).

Baca Juga: Roundup: Ikuti 'Jejak' Minyak Goreng, BBM Kini Jadi Polemik di Tengah Masyarakat 

Dia pun memastikan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen nantinya akan tetap dikembalikan kepada rakyat lewat pemberian berupa insentif, subsidi sampai bantuan sosial.

"(Tetap berlaku mulai 1 April 2022) karena kita menggunakannya kembali kepada masyarakat. Fondasinya tetap harus kita siapkan karena kalau tidak kita nanti kehilangan kesempatan," kata Sri Mulyani.

"Masyarakat tidak bayar pajak malah mendapatkan bantuan dari pemerintah, bantalan sosialnya ditebalkan. Masyarakat yang mampu urunan, ini gotong royong dari sisi ekonomi Indonesia," ujarnya..

Menkeu menyebut bahwa tarif PPN 11 persen dan kemudian akan menjadi 12 persen pada tahun 2025 mendatang masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan rata-rata PPN dunia yang berada di angka 15 persen.]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat