PIKIRAN RAKYAT - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menyampaikan putusan banding terhadap predator seks Herry Wirawan.
Majelis Hakim mengabulkan banding dari jaksa atas Herry Wirawan dengan vonis hukuman mati.
Akan tetapi kasus Herry Wirawan yang mencabuli 13 santri tersebut yang akan divonis hukuman mati justru membuat salah satu Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memberikan pendapat.
Baca Juga: Arsy Hermansyah dan King Faaz Akhirnya Dipertemukan, Perjodohan Semakin Menggema?
ICJR, Maidina Rahmawati menegaskan bahwa hukuman mati terhadap Herry Wirawan (HW) bukanlah merupakan solusi bagi korban kekerasan seksual.
Menurut Maidina hukum mati terhadap Herry Wirawan justru akan menggeser fokus negara kepada hal yang tidak lebih penting dari korban.
"Meskipun pelaku perkosaan dan kekerasan seksual lain harus dimintai tanggung jawab, hukuman mati dan penyiksaan bukanlah solusinya," ujar Maidina, dikutip Pikiran-Rakyat.com melalui Antara News, Senin, 4 Maret 2022.
Baca Juga: Seorang Ibu Paksa Baim Wong untuk Bayar Utangnya, Dia Tak Segan Bawa Wanita Tersebut ke Polisi
Maidina menegaskan bahwa tidak ada satupun bukti ilmiah yang menyebutkan bahwa pidana mati dapat menyebabkan efek jera, termasuk di dalam kasus perkosaan.