kievskiy.org

Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Hakim Kabulkan Banding Jaksa Penuntut Umum

Predator seks Herry Wirawan divonis hukuman mati dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi Bandung.
Predator seks Herry Wirawan divonis hukuman mati dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi Bandung. /Humas Pengadilan Tinggi Bandung Humas Pengadilan Tinggi Bandung

PIKIRAN RAKYAT - Masyarakat tampaknya bisa merasa puas usai majelis hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menyampaikan putusan banding terhadap predator seks Herry Wirawan.

Pasalnya, Majelis Hakim telah mengabulkan banding dari jaksa atas Herry Wirawan terkait kasus pencabulan terhadap 13 anak-anak dengan vonis hukuman mati.

“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim PT Bandung yang diketuai oleh Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. H. Herri Swantoro, Senin, 4 April 2022, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi PT Bandung.

Baca Juga: Usulan Bahasa Kedua ASEAN Kenapa Bahasa Melayu dan Bukan Bahasa Indonesia?

Pembacaan vonis diputuskan dalam sidang terbuka yang digelar Pengadilan Tinggi Bandung pada hari ini.

Dalam putusannya, hakim juga memperbaiki putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang sebelumnya menghukum predator seks Herry Wirawan dengan hukuman seumur hidup.

Sementara itu, predator seks Herry Wirawan tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Baca Juga: Kejati Jabar Ajukan Banding Terhadap Kasus Herry Wirawan, Bersikukuh Tuntut Hukuman Mati

Hakim menilai perbuatan predator seks Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat