kievskiy.org

Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Mati, Jaksa Akan Pikir-Pikir

Predator seksual Cibiru, Herry Wirawan dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup pada Selasa, 15 Februari 2022
Predator seksual Cibiru, Herry Wirawan dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup pada Selasa, 15 Februari 2022 /ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat

PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan dijatuhi vonis kurungan penjara seumur hidup.

Vonis yang dijatuhkan pada Herry Wirawan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan hukuman mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Herry Wirawan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung pada Selasa, 15 Februari 2022.

Selain itu, majelis hakim yang diketuai Yohannes Purnomo Suryo juga menolak hukuman kebiri kimia yang turut dituntut jaksa.

Baca Juga: Produksi Terganggu, Inden All New Honda BR-V Sampai 3 Bulan

Menanggapi itu, jaksa yang dipimpin Kajati Jabar Dr. Asep N. Mulyana mengapresiasi dan menghormati putusan hakim.

Kendati demikian, pihaknya saat ini masih akan pikir-pikir selama 7 hari terkait putusan tersebut.

Mengingat terdapat beberapa tuntutan dari jaksa tersebut tidak dikabulkan majelis hakim.

Baca Juga: Temani Aurel Hermansyah Melahirkan, Atta Kaget Lihat Perubahan Wajah sang Istri, Kenapa?

"Atas putusan yang dibacakan pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022 ini Tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin oleh Kajati Jabar Dr. Asep N. Mulyana menyatakan pikir-pikir," katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip Pikiran-Rakyat.com pada Selasa, 15 Februari 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat