kievskiy.org

Predator Herry Wirawan Dihukum Penjara Seumur Hidup, Hakim: Tak Ada Kondisi Meringankan Hukuman

Predator seks Cibiru, Herry Wirawan dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup pada Selasa, 15 Februari 2022
Predator seks Cibiru, Herry Wirawan dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup pada Selasa, 15 Februari 2022 /ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat

PIKIRAN RAKYAT - Predator Seks asal Cibiru, Herry Wirawan akhirnya mendapatkan hukumannya seteleh memperkosa 14 santriwati.

Herry Wirawan divonis oleh hakim dengan hukuman penjara seumur hidup pada Selasa, 15 Februari 2022.

Hakim menjelaskan pertimbangannya memberikan vonis ini terhadapa predator seks Herry Wirawan.

Menurutnya hukuman tersebut diberikan karena tak ada kondisi yang memungkinkan agar Herry Wirawan mendapatkan keringanan hukuman.

Baca Juga: Media Eropa Kritik Sirkuit Mandalika: Aspal Gunakan Batu Lokal, Tak Sesuai Spesifikasi?

"Majelis hakim sudah berpendapat, tidak ada keadaan yang meringankan terhadap diri terdakwa," ujar Hakim menjelaskan pada Selasa, 15 Februari 2022.

Herry dinilai oleh hakim telah merusak korban secara fisik dan mental.

Tindakan pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan diyakini telah merusak korban pada bagian perkembangan fungsi otak.

Herry juga dianggap salah karena korban kini tak bisa lagi mempertimbangkan benar salah berdasarkan kepercayaan yang mereka anut.

Baca Juga: Narapidana Narkotika Kabur dengan Panjat Tembok 7 Meter, Lapas Pangkalpinang Tingkatkan Pengamanan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat