kievskiy.org

Herry Wirawan Minta Tak Dihukum Mati dan Diberi Kesempatan untuk Besarkan Anak

Kuasa hukum Herry Wirawan meminta kliennya untuk diberikan keringanan atas tuntutannya dan tidak dihukum mati.
Kuasa hukum Herry Wirawan meminta kliennya untuk diberikan keringanan atas tuntutannya dan tidak dihukum mati. /Pixabay/mohamed_hassan Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Predator Seks Herry Wirawan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis, 3 Februari 2022.

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 remaja tersebut menjalani persidangan dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan dari Kuasa Hukum.

Pembacaan duplik tersebut disampaikan atas replik yang sebelumnya dilontarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Isi duplik Kuasa hukum Herry Wirawan adalah agar kliennya diberikan keringanan atas tuntutan yang sebelumnya dilayangkan oleh JPU, alias meminta untuk tidak dihukum mati.

Baca Juga: Jokowi Ngebut Naik Motor Melintasi Danau Toba, Iwan Fals: Kayaknya Presiden Kita Masa Kecilnya Kurang Bahagia

Selain itu, predator seks tersebut juga meminta agar diberikan kesempatan untuk mengurus dan membesarkan anaknya.

Hal itu dibeberkan oleh JPU Kejati Jabar, Rika Fitriani selesai menjalani persidangan.

"Sesuai dengan duplik yang diajukan oleh penasihat hukum," ucapnya.

Rika Fitriani pun membeberkan bagaimana Herry Wirawan meminta untuk diberi keringanan hukum.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat