kievskiy.org

Tangis Emosi Keluarga Korban Predator Herry Wirawan Pecah, Tak Terima dengan Putusan Hakim

keluarga korban akan menutut herry wirawan dihukum maksimal/
keluarga korban akan menutut herry wirawan dihukum maksimal/ /Antara news.com

PIKIRAN RAKYAT – Terpidana kasus pemerkosaan terhadap 13 santri di Bandung, Herry Wirawan divonis pidana penjara seumur hidup.

Vonis yang diberikan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntunan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Herry dengan hukuman mati.

Majelis hakim menilai Herry terbukti bersalah mencabuli belasan santrinya, hingga anak didiknya melahirkan.

Baca Juga: Temani Aurel Hermansyah Melahirkan, Atta Kaget Lihat Perubahan Wajah sang Istri, Kenapa?

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antaranews.com, Rabu 16 Februari 2022, predator seksual Herry Wirawan terbukti melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Namun, putusan seumur hidup yang dijatuhkan kepada pelaku membuat para korban dan keluarga kecewa.

Menurut kuasa hukum para santri korban pemerkosaan, Yudi Kurnia, mengatakan hukuman yang dijatuhkan hakim tidak setimpal dengan beban psikis para korban serta nama baik keluarga korban yang tercemar.

Menurutnya, beban itu akan terus menghantui keluarga korban sampai turun-temurun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat