kievskiy.org

Roundup: Vonis Predator Herry Wirawan, 'Kutukan' Keras Deddy Corbuzier dan Sorotan Media Malaysia

Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan atas tindak bejatnya.
Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan atas tindak bejatnya. /yedi supriadi deskjabar

PIKIRAN RAKYAT - Predator seks, Herry Wirawan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa, 15 Februari 2022.

Hakim Ketua, Yohanes Purnomo Suryo menyatakan bahwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan bejatnya.

"Menyatakan terdakwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan pendidik menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali," tuturnya.

Sayangnya, Herry Wirawan tidak dijatuhi hukuman mati seperti tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Reaksi Ukraina Usai Rusia Tarik Pasukan dari Perbatasan: Kami Percaya jika Melihat Langsung

Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada predator seks tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Yohanes Purnomo Suryo.

Selain itu, majelis hakim yang diketuai Yohannes Purnomo Suryo juga menolak hukuman kebiri kimia yang turut dituntut jaksa.

Hakim menjelaskan pertimbangannya memberikan vonis ini terhadap predator seks Herry Wirawan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat