PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup pada sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA, Bandung, Selasa 15 Februari 2022.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berharap vonis sesuai dengan tuntutan jaksa.
"Terkait vonisnya kalau saya kan bukan opini hukum ya jadi sebenarnya tidak punya hak untuk berkomentar. Tapi kalau bisa tuntukan Jaksa itu yang dipenuhi,"ucapnya di Kota Bandung.
"Jadi kalau belum sesuai tuntutan jaksa mudah-mudahan jaksa ada upaya-upaya hukum lagi sehingga dimaksimalkan lagi seperti yang dituntut oleh Jaksa untuk hukuman mati (dan kebiri kimia)," ujarnya melanjutkan.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 16 Februari 2022: Libra, Scorpio, dan Sagitarius, Waspada dengan Kesehatanmu
Terkait dengan korban maupun anak-anak yang ditinggal, Ridwan mengatakan pada dasarnya pemprov Jabar mempunyai program perlindungan epada anak-anak yang ada di DP3AKB.
"Masa depan anak-anak ini harus diselamatkan jadi sudah disiapkan semua perlindungan bantuan sehingga mereka bisa mandiri sesuai dengan cita-citanya, berkeluarga," ucapnya
"Kita akan antar supaya sepanjang perjalanannya mereka tidak memiliki trauma-trauma yang akhirnya tidak menjadikan mereka manusia seutuhnya kira-kira begitu," kata Ridwan Kamil menambahkan.