kievskiy.org

Predator Herry Wirawan Batal Dihukum Mati, Uu Ruzhanul: Insya Allah Ini adalah Hukuman yang Pantas

Uu Ruzhanul menilai hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan hakim merupakan hukuman yang pantas.
Uu Ruzhanul menilai hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan hakim merupakan hukuman yang pantas. /ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum menyoroti vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung untuk predator seks Herry Wirawan.

Pasangan Ridwan Kamil dalam memimpin Jawa Barat itu mengatakan hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan hakim merupakan hukuman yang pantas.

Meski, awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati dan kebiri kimia.

"Vonis untuk HW, pemerkosa santriwati, sudah keluar. Memang bukan hukuman mati seperti tuntutan jaksa, namun Insya Allah ini adalah hukuman yang pantas," kata Uu Ruzhanul Ulum, Selasa, 15 Februari 2022.

Baca Juga: Reaksi Ukraina Usai Rusia Tarik Pasukan dari Perbatasan: Kami Percaya jika Melihat Langsung

Dia pun mengakui bahwa hukuman penjara seumur hidup untuk Herry Wirawan tidak bisa mengobati luka para murid dan keluarganya.

Akan tetapi, hukuman ini diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi mereka yang berniat jahat agar tidak main-main dengan hukum, terutama kehormatan perempuan.

"Hukuman ini memang tidak bisa mengobati luka para santriwati dan keluarga mereka, namun bisa menjadi pelajaran bagi mereka yang berniat jahat untuk tidak main-main dengan hukum apalagi dengan kehormatan perempuan," tutur Uu Ruzhanul Ulum.

Dia juga berharap tidak ada lagi kejahatan serupa yang terjadi ke depannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat