PIKIRAN RAKYAT - Predator seks Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup atas perbuatannya memerkosa 13 remaja putri.
Atas vonis tersebut, keluarga korban menyatakan keberatan dan meminta hakim memvonis hukuman mati pada Herry Wirawan.
Keluarga korban bahkan sampai menangis dan marah saat mengetahui Herry Wirawan tidak dijatuhi hukuman mati oleh hakim.
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum para santri korban pemerkosaan, Yudi Kurnia.
Baca Juga: Profil Tokyo Verdy, Klub Asal Jepang yang Rekrut Pemain Timnas Indonesia Pratama Arhan
Dikatakan Yudi, para korban dan keluarganya kecewa dengan putusan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan.
Keluarga para korban menilai, hukuman yang didapat Herry Wirawan tidak setimpal dengan perbuatan dan kerusakan yang ditimbulkan.
Perbuatan Herry Wirawan pun dinilai merusak nama baik korban dan keluarga hingga tercemar di masyarakat.
Dia menilai, beban yang ditanggung korban dan keluarga akan terus dirasakan seumur hidup bahkan turun temurun.