kievskiy.org

Ganti Rugi Korban di Kasus Herry Wirawan Jadi Soal, Disebut Tak Memiliki Dasar Hukum

Predator seksual, Herry Wirawan dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup pada Selasa, 15 Februari 2022
Predator seksual, Herry Wirawan dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup pada Selasa, 15 Februari 2022 /ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menghormati putusan penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan terdakwa pelaku kasus kekerasan seksual pada 13 santriwati, di Cibiru, Bandung, Jawa Barat.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga berharap setiap vonis yang dijatuhkan hakim dapat menimbulkan efek jera, bukan hanya pada pelaku, tetapi dapat mencegah terjadinya kasus serupa berulang.

KemenPPPA telah mengikuti sidang pembacaan putusan Majelis Hakim PN Bandung terhadap Herry Wirawan terdakwa pelaku kasus kekerasan seksual pada 13 santriwati, di Cibiru, Bandung, Jawa Barat. 

Terdakwa yang seorang pendidik dan pemilik pondok pesantren tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sehingga menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan primer.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 Indonesia Rabu, 16 Februari 2022: Rekor Positif Naik 64.718, Meninggal 167 Orang

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primer. 

Selain itu, Majelis Hakim juga membebankan restitusi (ganti rugi) kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terhadap anak dari 12 korban pemerkosaan terdakwa sebesar Rp331.527.186.

Terhadap penetapan restitusi, Kemen PPPA akan membahasnya dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. 

Baca Juga: Kaum Nasionalis Hindu Menggelar Aksi Anti-Hijab, Larangan Berjilbab Bermuara pada Konflik Agama

"Namun, putusan hakim terhadap penetapan restitusi tidak memiliki dasar hukum. Dalam kasus ini, KemenPPPA tidak dapat menjadi pihak ketiga yang menanggung restitusi," katanya melalui siaran pers, Rabu, 16 Februari 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat