kievskiy.org

Roundup: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Sempat Minta Keringanan

Herry Wirawan divonis mati oleh PT Bandung imbas aksi bejatnya perkosa 13 santriwatinya.
Herry Wirawan divonis mati oleh PT Bandung imbas aksi bejatnya perkosa 13 santriwatinya. /Humas Pengadilan Tinggi Bandung

PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa pemerkosa 13 remaja putri di Bandung, Herry Wirawan, mendapatkan vonis hukuman mati di Pengadilan Tinggi Bandung pada Senin, 4 April 2022.

Vonis tersebut lebih berat dibandingkan vonis sebelumnya yang diberikan kepada Herry Wirawan yakni penjara seumur hidup.

Vonis hukuman mati diberikan kepada Herry Wirawan setelah Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan pengajuan banding dari jaksa penuntut umum (JPU).

“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim PT Bandung yang diketuai oleh Dr. H. Herri Swantoro, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Pengadilan Tinggi Bandung.

Baca Juga: Kapan THR Lebaran 2022 untuk Pekerja Cair? Simak Bocoran dan Perkiraan Nilainya

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Banding diajukan JPU ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada tanggal 21 Februari 2022.

Jaksa penuntut umum meyakini hukuman mati patut diberikan kepada Herry Wirawan atas perbuatannya memerkosa 13 remaja putri yang merupakan murid-muridnya.

Baca Juga: Jadwal MotoGP Amerika Serikat 2022: Mulai Akhir Pekan Ini usai Balapan di Argentina

"Kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu kejahatan sangat serius ya, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Mulyana.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat