kievskiy.org

Komnas HAM Soroti Hukuman Mati Predator Seksual Herry Wirawan, Berharap Hakim Pertimbangkan Kasasi

Herry Wirawan, predator seks terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati divonis hukuman mati.
Herry Wirawan, predator seks terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati divonis hukuman mati. /ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik berharap hakim kasasi dapat mempertimbangkan hukuman mati yang dijatuhkan kepada predator seksual Herry Wirawan jika terdakwa ataupun pengacara nantinya mengajukan kasasi.

Ahmad Taufan Damanik mengingatkan, saat ini hukuman mati secara bertahap telah dihapus. Hanya ada beberapa negara di dunia yang masih mengadopsi hukuman termasuk Indonesia.

Dikatakannya, di dalam RKUHP (Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana) memang masih mengadopsi hukuman mati tapi tidak serta-merat bisa langsung diterapkan.

Jika terdakwa menunjukkan perubahan setelah dilakukan evaluasi, maka hukuman mati yang dijatuhkan masih bisa diturunkan ke hukuman yang lebih ringan.

Baca Juga: Terbukti Selingkuh, 2 Pegawai KPK Terima Sanksi Sedang: Minta Maaf Secara Terbuka

"Kami berharap para hakim memepetrimbangkan satu tren global di mana hukuman mati secara bertahap telah dihapuskan," katanya saat memberikan keterangan secara virtual, Selasa 5 April 2022.

Lebih lanjut, Ahmad Taufan Damanik menjelaskan hak asasi dan perlindungan bagi korban merupakan hal yang paling utama.

Dia pun menyoroti bahwa sistem rehabilitasi bagi korban masih ada yang perlu dibenahi.

Komnas HAM lanjutnya sangat berampati kepada korban. Menurutnya korban merupakan yang paling utama yang perlu diperhatikan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat