PIKIRAN RAKYAT - Aksi perselingkuhan diduga dilakukan oleh dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pegawai yang melakukan tindakan perselingkuhan tersebut merupakan seorang jaksa pria dan admin perempuan.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK pun memberikan sanksi untuk dua pegawai KPK yang terbukti melakukan perselingkuhan tersebut.
Baca Juga: Politisi Inggris Heran, Luka-Luka di Mayat Korban Pembantaian Bucha Tidak Membuat Lalat Tertarik
Kedua pegawai yang berinisial SK dan DLS itu kemudian dijatuhkan hukuman etik terkait perbuatannya.
"Ya benar, itu saja," ucap anggota Dewas KPK Syamsudin Haris, di Jakarta, Selasa, 5 April 2022.
Akan tetapi, dia enggan menjelaskan lebih detail terkait putusan etik terhadap dua pegawai KPK tersebut.
Baca Juga: Masyarakat Laporkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Novel Baswedan: Harusnya Dewas KPK Senang
Meski begitu, Syamsudin Haris membenarkan petikan putusan etik yang diterima oleh SK dan DLS.