kievskiy.org

Aturan Terbaru Naik Pesawat Selama Periode Mudik Lebaran 2022

Ilustrasi bandara Soekarno-Hatta.
Ilustrasi bandara Soekarno-Hatta. /Antara/Fauzan

PIKIRAN RAKYAT - Perjalanan dalam negeri dengan moda angkutan udara atau pesawat terbang diprediksi akan meningkat menjelang mudik lebaran 2022.

Oleh karena itu, Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terbaru terkait syarat perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara selama periode mudik lebaran 2022.

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) No. 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, berikut aturan terbaru perjalanan dalam negeri dengan moda angkutan udara selama periode mudik lebaran 2022.

Baca Juga: Usai Jual Apartemen, Venna Melinda Kini Kedapatan Jual Vila di Bali, Ekonomi Ferry Irawan Dipertanyakan

1. Pelaku Perjalanan dalam Negeri (PPDN) yang telah mengikuti vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

3. PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Pandemi Terkendali, Pemerintah Buka Lagi Penerbangan Internasional di Empat Bandara

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat