kievskiy.org

Pengusaha Minyak Goreng Nakal 'Manfaatkan' Kebijakan demi Untung Besar, Pemerintah Diminta Tegas

Ilustrasi minyak goreng curah.
Ilustrasi minyak goreng curah. /Antara/FB Anggoro

PIKIRAN RAKYAT – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia (RI) mendesak pemerintah untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum pengusaha nakal yang melakukan pelanggaran terkait kebijakan minyak goreng.

Kepala BPKN RI, Rizal Halim mengungkapkan bahwa pemerintah harus mampu memberikan sanksi tegas kepada oknum pengusaha minyak goreng yang telah melakukan tindakan yang dirasa merugikan orang banyak.

Pemberian sanksi tersebut bisa berupa sanksi administrasi, pembekuan izin, sanksi pidana, hingga pencabutan izin.

Baca Juga: Roundup: Kemarahan Jokowi ke Menteri, Harga Minyak Goreng Naik Tanpa Penjelasan

"Menurut kami mekanisme yang diatur melalui ketentuan peraturan perundang-undangan ada sanksi administrasi, sanksi pembekuan izin, sampai pengenaan sanksi pidana," kata Rizal  dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Kamis, 7 April 2022.

"Tetapi bagi korporasi yang sudah berkali-kali melakukan pelanggaran, dipertimbangkan dicabut izin usahanya sebagai efek jera bagi praktik-praktik yang merugikan masyarakat," lanjutnya menambahkan.

Dikatakan Rizal, menurut pengamatannya, sebenarnya para pelaku usaha terkait minyak goreng mulanya tidak berniat curang.

Baca Juga: Masyarakat di Kaltim Diminta Tak Lakukan Aksi Borong, Stok Minyak Goreng Mencapai 1.982 Ton

Namun dia berpendapat, para pelaku usaha minyak goreng hanya ingin memaksimalkan keuntungan dengan meningkatnya peluang dalam kondisi harga minyak sawit mentah (CPO) internasional yang kini sedang melonjak tinggi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat