PIKIRAN RAKYAT - MRT Jakarta mengubah waktu operasional yang berlaku mulai hari ini, Jumat 8 April 2022.
Dilansir dari PMJ news pada Jumat 8 April 2022 oleh Pikiran-Rakyat, perubahan tersebut dilakukan karena penurunan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta ke level 2.
"Jadwal operasi ini merupakan tindak lanjut dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di DKI Jakarta," terang Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda), Rendi Alhial.
Perubahan kebijakan tersebut memuat perihal waktu operasional, jarak waktu keberangkatan antarkereta, juga kebijakan terkait penumpang MRT Jakarta yang akan berlaku mulai hari ini 8 April 2022.
Baca Juga: Korban Robot Trading Fahrenheit Rugi Fantastis! Total Kerugian Capai Rp480 Miliar
Untuk jam Operasional hari kerja yaitu Senin hingga Jumat, MRT beroperasi mulai pukul 05.00 WIB hingga dengan pukul 22.30 WIB.
Sementara itu, untuk Sabtu dan Minggu (akhir pekan) atau hari libur, jam operasional dimulai pada pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 22.30 WIB.
Kedua, jarak waktu keberangkatan antarkereta untuk hari kerja yakni, setiap lima menit pada jam sibuk (7.00—9.00 WIB dan 17.00—19.00 WIB) dan setiap 10 menit di luar jam sibuk.