kievskiy.org

MRT Lepas Tanda Pembatas Tempat Duduk dan Kapasitas Penumpang Kembali Normal

Moda transportasi Mass Rapid Transit (MRT)
Moda transportasi Mass Rapid Transit (MRT) /PT MRT Jakarta

PIKIRAN RAKYAT - Aturan mengenai pembatasan jarak tempat duduk bagi para penumpang Mass Rapid Transit (MRT) telah dilepas per hari ini, Senin 14 Maret 2022. 

Selain itu, kapasitas penumpang yang diperbolehkan menaiki moda transportasi MRT juga telah dikembalikan menjadi maksimal 100 persen.

"Sehubungan dengan penyesuaian kebijakan tersebut, maka kapasitas maksimal penumpang MRT Jakarta saat ini sebanyak 86 orang per car (kereta) atau 516 orang per 'train set' (rangkaian kereta)," kata Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Rendi Alhial sebagaimana dikutip Antara, Senin 14 Maret 2022.

Penyesuaian kebijakan yang dimaksud, kata Rendi, merujuk pada Surat Keputusan (SK) Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Baca Juga: Ikatan Cinta 14 Maret 2022: Kesehatan Askara Menurun Lagi, Reyna Jadi Sasaran Amukan Andin?

Lebih lanjut, dia menambahkan, kebijakan ini juga berdasar pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Nomor 25 Tahun 2022 mengenai pengaturan kapasitas penumpang maksimal 100 persen untuk moda transportasi massal yang berada di wilayah dengan status PPKM Level 2.

Meskipun aturan pembatasan jarak telah dicabut serta kapasitas penumpang telah ditambah, para pengguna moda transportasi MRT tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. Meliputi penggunaan masker, mencuci tangan dengan sabun, serta senantiasa menjaga kebersihan tangan.

Di samping itu, para penumpang belum diperbolehkan berbicara selama perjalanan baik satu maupun dua arah.

Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2022, Pastikan Tukar Pakai Server Indonesia

Para pengguna MRT juga diminta untuk melakukan pemindaian melalui aplikasi Peduli Lindungi sebelum memasuki area stasiun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat