kievskiy.org

KPU Umumkan Tanggal Pemungutan Suara Pemilu 2024, Aplikasi Baru Diperkenalkan

Ilustrasi pemilu.
Ilustrasi pemilu. /Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Evi Novida Ginting Manik, memperkenalkan aplikasi bernama Lindungi Hakmu yang bisa digunakan masyarakat pada Pemilu 2024.

Evi mengatakan, aplikasi Lindungi Hakmu bisa digunakan masyarakat untuk mengecek apakah mereka sudah terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2024 atau belum.

Hal itu dilontarkan Evi pada Podcast bertajuk Siapkan Sirekap untuk Pemilu 2024 yang disiarkan di kanal YouTube KPU RI.

Evi mengatakan, pemungutan suara Pemilu 2024 akan dilakukan pada Rabu, 14 Februari 2024. Evi mengingatkan masyarakat supaya memastikan namanya terdaftar sebagai pemilih.

Baca Juga: Link Nonton Wedding Agreement The Series Episode 1-10, Lengkap dengan Jadwal Tayang

“Pastikan diri telah terdaftar menjadi pemilih tetap dengan menggunakan aplikasi Lindungi Hakmu,” ucapnya dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Sabtu, 9 April 2002.

Dia melanjutkan, apabila belum terdaftar sebagai pemilih tetap, masyarakat dapat mendaftarkan diri melalui aplikasi Lindungi Hakmu.

Di samping itu, Evi mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa mencari informasi terkait pemilu sehingga mereka dapat menggunakan hak pilih secara tepat.

Lindungi Hakmu diterbitkan KPU RI pada Rabu 23 Februari 2022. Aplikasi ini merupakan tindak lanjut peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Berkelanjutan.

Baca Juga: Link Daftar Mudik Gratis Kemenhub 2022, Cara Pendaftaran dan Kota Tujuan: Kuota Terbatas

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat