kievskiy.org

Pengusaha yang Tak Bayarkan THR Bagi Pekerja Saat Lebaran, Siap-Siap Dapat Sanksi dari Kemnaker

Ilustrasi THR 2022 - Pihak Kemnaker menyebut bahwa pengusaha yang tidak bayar THR tahun 2022 akan diberikan sanksi berupa pembekuan kegiatan usaha.
Ilustrasi THR 2022 - Pihak Kemnaker menyebut bahwa pengusaha yang tidak bayar THR tahun 2022 akan diberikan sanksi berupa pembekuan kegiatan usaha. /PIXABAY/ekoanug

 
PIKIRAN RAKYAT - Sejak awal bulan Ramadhan 1443 H, Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker sudah mengingatkan soal THR.
 
Terlebih dua tahun belakangan, saat pandemi Covid-19, THR yang dibayarkan pada pekerja tidak sesuai gaji.
 
Adapula pengusaha atau perusahaan yang membayarkan THR dengan cara dicicil.
 
Hal tersebut sudah tak disarankan oleh Kemnaker pada Lebaran Ramadhan 1443 H ini.
 
 
Kemnaker juga sudah meminta agar pekerja bisa menerima THR paling lama 7 hari sebelum Lebaran.
 
Kini Kemnaker juga siap memberikan sanksi untuk pengusaha yang tak bayarkan THR bagi para pekerjanya.
 
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
 
Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang mengatakan bahwa Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya.
 
 
Namun jika pengusaha atau perusahaan tak patuh dalam memberikan THR bagi pekerja yang lebaran akan ada sanksi.
 
Sanksi yang diberika sesuai dengan Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
 
Sejumlah sanksi mulai dari  sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha akan diberikan.
 
"Ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan dapat dikenakan sanksi administratif," ucap Haiyani Rumondang.
 
 
"Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha," katanya menambahkan seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Instagram Kemnaker pada 10 April 2022.
 
Pengenaan sanksi ini diberikan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu yang diberikan kepada pengusaha atas ketidakpatuhan membayar THR.
 
Kemnaker juga membuka Posko THR Keagamaan dari tahun ke tahun, termasuk pada Lebaran 2022 ini.
 
Pada tahun 2021 kemarin, Posko THR Keagamaan mencatat ada 3.316 laporan yang terdiri dari 692 konsultasi dan 2.624 pengaduan THR. 
 
 
Dari data laporan tersebut, setelah diverifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan, dan repetisi yang melakukan pengaduan, maka diperoleh data sejumlah 444 aduan yang dapat ditindaklanjuti.
 
Pengaduan THR tersebut, telah diselesaikan oleh pengusaha melalui berbagai cara, seperti pembayaran sesuai ketentuan atau terjadi Perjanjian Bersama (PB) antara pekerja dengan pengusaha untuk menyepakati pembayaran THR.***
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat