kievskiy.org

Gubernur Jatim Minta Pengusaha Bayar THR Penuh: Paling Lambat Dibayarkan 7 Hari Sebelum Lebaran

Ilustrasi uang. Pengusaha diminta bayar penuh THR karyawan.
Ilustrasi uang. Pengusaha diminta bayar penuh THR karyawan. /PIXABAY/EmAji

PIKIRAN RAKYAT - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengingatkan para pengusaha terkait pembayaran hak tunjangan hari raya (THR) bagi para pekerja. 

Khofifah Indar Parawansa meminta pengusaha membayar besaran THR dengan penuh dan tidak tepat waktu. 

"THR yang dibayarkan besarannya harus penuh dan tepat waktu atau paling lambat tujuh hari sebelum hari raya," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Sabtu, 9 April 2022. 

Imbauan yang disampaikannya itu merujuk pada Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan tertanggal 6 April 2022. 

Baca Juga: Tak Peduli Video Yusuf Mansur Marah-Marah Butuh Duit Rp1 Triliun, Wirda Mansur Justru Sibuk Bagi-Bagi THR

Dalam SE Kemnaker tersebut, ditegaskan bahwa pengusaha wajib membayarkan hak THR para karyawan atau buruh tanpa terkecuali.

SE tersebut juga mengacu pada PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 206 tentang THR Keagamaan. 

Menurut Khofifah Indar Parawansa, pemberian THR merupakan upaya untuk memenuhi hak serta kebutuhan para pekerja dalam merayakan hari raya. 

Selain itu, kata dia, THR juga diyakini bisa menjadi sarana pendongkrak perputaran ekonomi di kalangan masyarakat. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat