kievskiy.org

Pengusaha Tak Bayarkan THR 2022 Sesuai UU Siap-siap Kena Sanksi, Maksimal Pembekuan Kegiatan Usaha

Ilustrasi THR 2022.
Ilustrasi THR 2022. /PIXABAY/ekoanug

PIKIRAN RAKYAT – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan suatu kewajiban yang harus dibayarkan oleh perusahaan atau instansi kepada para pegawai atau buruhnya pada momen hari keagamaan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagai instansi pemerintah yang mengawasi pemberian THR memperingatkan perusahaan akan sanksi yang diberikan jika tidak melakukan pembayaran THR 2022 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Haiyani Rumondang mengatakan perusahaan yang tidak melaksanakan pemberian THR sesuai ketentuan akan diberikan sanksi administratif sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga: The Daddies Lolos ke Semifinal Korea Open 2022 Usai Menang Lawan Choi Sol Gyu-Kim Won Ho

"Yang harus dilakukan secara bertahap. Yang pertama adalah teguran tertulis, kemudian pembatasan kegiatan berusaha, penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi. Sampai pada pembekuan kegiatan usaha," katanya dalam konferensi pers virtual tentang THR, di Jakarta, Jumat, 8 April 2022.

Adapun pemberian sanksi tersebut menurut Haiyani akan dilakukan secara bertahap[. Mulanya, pengusaha yang terbukti melakukan pelanggaran pembayaran THR tidak sesuai ketentuan akan diberi peringatan tertulis.

Kemudian dilanjutkan dengan pembatasan pada kegiatan usaha dalam kurun waktu tertentu dan penghentian sementara alat produksi suatu usaha.

Baca Juga: Info Loker Lowongan Kerja BUMN April 2022: PT Pos Indonesia Buka Posisi untuk Lulusan SMA atau SMK

"Setelah itu baru pembekuan kegiatan usaha. Inilah beberapa elaborasi dari sanksi tersebut. Intinya adalah pengawas ketenagakerjaan ini akan melakukan sebuah proses, jadi ada alur prosesnya," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat