kievskiy.org

Cara Cek Pengaduan dan Konsultasi THR Ramadhan 2022 di Posko Kemnaker

Pengusaha diwajibkan untuk memberi THR keagamaan yang mempunyai masa kerja 1 bulan terus menerus atau lebih.
Pengusaha diwajibkan untuk memberi THR keagamaan yang mempunyai masa kerja 1 bulan terus menerus atau lebih. /Unsplash / Mufid Majnun.

PIKIRAN RAKYAT – Dalam menyambut hari lebaran di momentum Ramadhan 2022, biasanya para pekerja atau buruh akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari instansi atau perusahaan tempat bekerja.

Pemberian THR ini juga merupakan tradisi sekaligus kewajiban sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya untuk menyambut hari raya lebaran.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi Kominfo.go.id, kebijakan mengenai THR tertuang dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Indonesia.

Menurut Permenaker Nomor 16 Tahun 2016 tersebut, pengusaha diwajibkan untuk memberi THR keagamaan yang mempunyai masa kerja 1 bulan terus menerus atau lebih, dan diberikan satu kali dalam satu tahun.

Baca Juga: Karyawannya Lakukan Hal Tak Diduga pada Ameena, Atta Halilintar: Siap-siap Ga Dapet THR

Selain itu bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja selama satu tahun secara terus menerus atau lebih, maka wajib mendapatkan THR sebesar gaji satu bulan upah.

Sedangkan Pekerja yang baru bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, atau kurang dari 12 bulan masa kerja, diberikan THR secara proporsional.

Namun, bagi perusahaan atau instansi yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dan lebih besar dari ketentuan di atas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.

Adapun yang dimaksud hari raya keagamaan, yakni Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Natal, Hari Raya Nyepi, Hari Raya Waisak, dan Hari Raya Imlek sesuai dengan agama yang dianut oleh para pekerja.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat