kievskiy.org

THR Lebaran 2022, Menaker: Paling Lambat Dibayar 7 Hari Sebelum Idul Fitri

Ilustrasi. THR Lebaran 2022.
Ilustrasi. THR Lebaran 2022. /PIXABAY/EmAji

PIKIRAN RAKYAT  Dalam menyambut momen Hari Raya Idul Fitri, biasanya para pekerja atau buruh akan mendapatkan  Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan atau instansi tempat bekerja.

Untuk mengatur terkait pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2022, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan surat edaran dengan nomor M/1/HK.04/IV/2022 pada 6 April 2022.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual pada Jumat, 8 April 2022 menegaskan bahwa pembayaran THR pada tahun ini yang diberikan oleh perusahaan harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan, yakni paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Pink Floyd Rilis Lagu Baru Setelah Vakum 28 Tahun untuk Galang Dana Bantu Ukraina

"Yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Ida menjelaskan pemberian THR bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan para pekerja dan keluarganya saat merayakan momen hari raya Idul Fitri.

Pemberian THR itu menurut Ida telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan juga Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Honda Indonesia Bicara Soal Mobil Listrik, Sebut Ogah Buru-buru Luncurkan Produk EV

Dia memastikan pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat