PIKIRAN RAKYAT – Dalam menyambut momen Hari Raya Idul Fitri, biasanya para pekerja atau buruh akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan atau instansi tempat bekerja.
Untuk mengatur terkait pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2022, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan surat edaran dengan nomor M/1/HK.04/IV/2022 pada 6 April 2022.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual pada Jumat, 8 April 2022 menegaskan bahwa pembayaran THR pada tahun ini yang diberikan oleh perusahaan harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan, yakni paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: Pink Floyd Rilis Lagu Baru Setelah Vakum 28 Tahun untuk Galang Dana Bantu Ukraina
"Yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Ida menjelaskan pemberian THR bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan para pekerja dan keluarganya saat merayakan momen hari raya Idul Fitri.
Pemberian THR itu menurut Ida telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan juga Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca Juga: Honda Indonesia Bicara Soal Mobil Listrik, Sebut Ogah Buru-buru Luncurkan Produk EV
Dia memastikan pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
Terkini Lainnya
Tags
Menaker
buruh
pekerja
THR
Idul Fitri
Ida Fauziyah
Lebaran 2022
Artikel Pilihan
Artikel Terkait
Kapan THR Lebaran 2022 untuk Pekerja Cair? Simak Bocoran dan Perkiraan Nilainya
POPULER HARI INI: Info THR dan Gaji ke 13 PNS Tahun 2022 hingga Hakim Setuju Herry Wirawan Dihukum Mati
Tips Memakai dan Mengelola THR dengan Bijak, Manfaatkan Momentum Ramadhan untuk Berinvestasi
Karyawannya Lakukan Hal Tak Diduga pada Ameena, Atta Halilintar: Siap-siap Ga Dapet THR
Cara Cek Pengaduan dan Konsultasi THR Ramadhan 2022 di Posko Kemnaker
Terkini
Komnas HAM Beberkan 6 Indikasi Pelanggaran HAM di Pulau Rempang, Berikut Daftarnya
Ada Anomali Perilaku Pemilih PKB dalam Survei IPS, Mayoritas Dukung Prabowo Subianto pada Pilpres 2024
Pemeran Film Dewasa Mengaku Didoktrin, Merasa Kena Tipu Muslihat Irwansyah
Aktor Film Dewasa Sindikat Kramat Tunggak Mengaku Tak Lakukan Hubungan Intim: Kita Itu Gimik
6 Kisi-Kisi Soal Tes Karakteristik Pribadi TKP di CPNS 2023: Ada Antiradikalisme
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Profil Dewi Paramita, Mantan Kekasih Ibrahim Risyad Sebelum Menikah dengan Salshabilla Adriani
Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Batang Jawa Tengah Sore Ini
Prediksi Skor Argentina vs Kanada di Copa America 10 Juli 2024: Kondisi Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain
Prediksi Skor Spanyol vs Prancis Euro 10 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Ibrahim Risyad Diduga Cinlok dengan Salshabilla Adriani Saat Masih Pacaran dengan Dewi Paramita
Perjalanan Cinta Ibrahim Risyad dan Salshabilla Adriani, Dikabarkan Menikah Hari Ini 7 Juli 2024
Pegi Setiawan Dibebaskan Hari Ini, Hakim: Status Tersangkanya Tidak Sah
Jawaban Polri Setelah Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas dan Gugur sebagai Tersangka Kasus Vina Cirebon
11 Program Pemerintah Pakai Singkatan Nyeleneh: Siska Ku Intip, Mas Dedi Memang Jantan, dan Jebol Ya Mas
Indonesia Diguncang Gempa 8 Kali Hari Ini 7 Juli 2024, Paling Kencang di Batang Jateng
Kabar Daerah
Nagita Slavina Bakal Dampinggi Bpby Nasution di Pilkada Sumut, Dapat Restu Partai Gerindra
Resmi, PKS Usung Menantu Presiden Jokowi di Pilkada Sumut
8 Pejabat Kapolres di Wilayah Provinsi Sulsel Berganti, Berikut Nama-namanya
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor Hari Ini Selasa 9 Juli 2024, Ada di Mall Cileungsi
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bekasi Hari Ini Selasa 9 Juli 2024, Ada di Kantor Desa Tamansari Kecamatan Setu
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022