kievskiy.org

Ketahui Bentuk-Bentuk Penyampaian Pendapat di Muka Umum, Salah Satunya Demo

Ilustrasi demo mahasiswa.
Ilustrasi demo mahasiswa. /Antara/Nova Wahyudi

PIKIRAN RAKYAT – Aksi unjuk rasa yang dilakukan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) pada Senin 11 April 2022 merupakan salah satu wujud dari kemerdekaan dalam menyampaikan pendapat.

Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan kebebasan dan hak yang dijamin oleh Undang-Undang (UUD) 1945 dan Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia.

Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapatnya, baik dengan lisan atau tulisan secara bebas namun tetap bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Undang-undang tersebut diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Baca Juga: Roundup: Demo Mahasiswa 11 April 2022, Ade Armando Dihajar, Pos Polisi Dibakar, Ada Penyusup?

Dalam UU tersebut disebutkan setiap warga negara dapat menyampaikan pendapat mereka di muka umum sebagai wujud demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Dirangkum Pikiran-Rakyat.com terdapat empat bentuk yang bisa dilakukan warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum:

1. Unjuk Rasa

Unjuk rasa atau demonstrasi merupakan suatu gerakan protes yang dilakukan oleh sekumpulan orang untuk menyampaikan pendapat atau pemikirannya tentang kebijakan yang merugikan dan sebagai upaya untuk menekankan suatu kelompok, lembaga, bahkan pemerintah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat