kievskiy.org

9 Kekerasan Seksual yang Diatur UU TPKS

Ilustrasi hukum pidana.
Ilustrasi hukum pidana. /Pixabay/Inactive_account_ID_249

PIKIRAN RAKYAT - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) resmi disetujui menjadi Undang-Undang (UU) pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 yang diselenggarakan di Senayan, Jakarta, pada Selasa, 12 April 2022.

Sebelumnya, dalam rapat tersebut, Ketua DPR, Puan Maharani menanyakan kepada seluruh anggota dewan terkait persetujuan dan pengesahan RUU TPKS menjadi UU, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman DPR.

Pertanyaan Puan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dewan. Puan mengungkapkan bahwa persetujuan RUU TPKS merupakan hadiah bagi para perempuan Indonesia, terutama menjelang peringatan hari kartini.

Puan berharap, implementasi RUU TPKS dapat menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia.

Baca Juga: Disambut Demo Saat Tiba di UI, Luhut Pandjaitan Tanya BEM UI: Siapa yang Bilang Saya Minta Presiden 3 Periode?

Sementara itu, RUU TPKS yang kini disetujui menjadi UU mengatur sembilan tindak pidana kekerasan seksual dalam pasal 4 ayat 1. Tindak kekerasan seksual tersebut antara lain:

1. Pelecehan seksual non fisik
2. Pelecehan seksual fisik
3. Pemaksaan kontrasepsi
4. Pemaksaan sterilisasi
5. Pemaksaan perkawinan
6. Penyiksaan seksual
7. Eksploitasi seksual
8. Perbudakan seksual
9. Kekerasan seksual berbasis elektronik

Baca Juga: Viral Disebut Pelaku Pengeroyokan Ade Armando Saat Demo 11 April 2022, Sosok Budi Ternyata Seharian di Rumah

Selain sembilan tindakan di atas, kekerasan seksual lainnya juga tercantum dalam pasal 4 ayat 2 UU TPKS, antara lain:
1. Perkosaan
2. Perbuatan cabul
3. Persetubuhan/perbuatan cabul/eksploitasi seksual terhadap anak
4. Perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban
5. Pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual
6. Pemaksaan pelacuran
7. Tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual
8. Kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga
9. Tindak pidana pencucian uang yang asalnya merupakan tindak pidana kekerasan seksual
10. Tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Diketahui, UU TPKS bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual, melindungi dan memulihkan korban, merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, serta menjamin kekerasan seksual tidak terulang kembali.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat