kievskiy.org

DPR Lelet Sahkan RUU TPKS, Menaker Siapkan Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Ilustrasi diskriminasi perempuan di tempat kerja.
Ilustrasi diskriminasi perempuan di tempat kerja. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menilai, salah satu faktor penghambat perempuan di dunia kerja adalah masih adanya gender shaming atau diskriminasi berbasis gender dan seksisme.

Adanya 2 hal tersebut menyebabkan pekerja perempuan seringkali diremehkan di tempat kerja dan dianggap sebagai penghambat sehingga produktivitas kerja lebih rendah.

Selain itu, tak sedikit pula pekerja perempuan yang mengalami pelecehan seksual di tempat kerja.

Untuk mengatasinya, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah telah menyiapkan Keputusan Menaker (Kepmenaker) untuk mencegah kekerasan seksual di tempat kerja.

Baca Juga: Maling Uang Rakyat Pengadaan Wastafel di Disdik Aceh Bisa Dikenakan Hukuman Mati

Kepmenaker tersebut dibuat sebagai aturan awal sebelum pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang masih digodok DPR.

“Jadi kami sedang menyiapkan Kepmenaker, tapi kami tetap melihat perkembangan pembahasan di DPR. Kalau molor dan tak ada kepastian waktu pengesahan, kami akan dahulukan Kepmenaker ini," ujar Ida Fauziyah sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com (PR) dari Antara pada Minggu, 6 Maret 2022.

Ida Fauziyah menerangkan, para pekerja perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan tanpa mendapatkan stigma negatif di tempat kerja.

Baca Juga: Real Madrid vs Real Sociedad: Goal Luka Modric Pecahkan Rekor Sergio Ramos

“Hal ini (stigma negatif di tempat kerja) kontraproduktif dengan tujuan kita semua untuk terus meningkatkan pemberdayaan perempuan di dunia kerja agar bisa memberikan dampak positif pada perekonomian dari level individu, keluarga, hingga negara," kata dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat