kievskiy.org

Maling Uang Rakyat Pengadaan Wastafel di Disdik Aceh Bisa Dihukum Mati

Ilustrasi koruptor atau maling uang rakyat..
Ilustrasi koruptor atau maling uang rakyat.. /Pexels/Donald Tong

PIKIRAN RAKYAT - Terdapat dugaan pencurian uang rakyat (korupsi) dalam pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan yang dilakukan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Aceh.

Pengadaan wastafel itu menggunakan anggaran senilai Rp41,2 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2020 dengan status refocusing.

Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh telah meningkatkan pengusutan dugaan pencurian uang rakyat tersebut ke tahap penyidikan.

Hal itu dilakukan setelah kepolisian mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Dorong Kebutuhan Minyak Goreng, Jhonlin Group Bangun Pabrik Minyak Goreng Kapasitas 160 Ton

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, pihaknya telah mengantongi dua alat bukti terkait kasus pencurian uang rakyat pengadaan wastafel yang melibatkan Disdik Provinsi Aceh.

"Status hukum kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel ditingkatkan tahap penyidikan. Ada dua alat bukti ditemukan penyidik dan hasil gelar perkara," kata dia dikutip Pikiran-rakyat.com (PR) dari Antara, Minggu, 6 Maret 2022.

Koordinator LSM Masyarakat Transparasi Aceh (MaTA) Alfian menilai, maling uang rakyat (koruptor) yang nanti terbukti terlibat dalam kasus itu dapat dikenakan hukuman mati.

Pasalnya, mereka melakukan pencurian uang rakyat saat negara dilanda bencana Covid-19. Apalagi, anggaran pengadaan wastafel itu bersumber dari refocusing  APBA 2020 untuk penanganan COVID-19.

Polda Aceh dapat menggunakan pasal 2 sebagaimana tertuang dalam UU No 19 Tahun 2019 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat